Rabu, 29 Juni 2011

Seekor Anjing Divonis Hukum Rajam




Sebuah pengadilan yang digelar para Rabbi Yahudi di Jerusalem memvonis hukuman rajam bagi seekor anjing liar.
Keputusan itu dikeluarkan karena para rabbi berpendapat anjing itu merupakan jelmaan seorang pengacara yang sebelumnya kerap menghina seorang hakim di pengadilan.
Laporan situs Ynet di Israel menyebutkan anjing itu sebelumnya ditemukan berada di lingkungan kantor pengadilan keuangan Jerusalem beberapa minggu lalu.
Namun sejak itu anjing tersebut tidak mau pergi dan tetap tinggal di sekitar kantor pengadilan.
Kejadian ini kemudian mengingatkan seorang hakim yang pernah mengutuk seorang pengacara sekuler dan telah meninggal 20 tahun lalu.
Ketika itu hakim tersebut mengatakan bahwa jiwa sang pengacara akan masuk ke tubuh seekor anjing jika si pengacara meninggal.
Salah satu hakim sempat memerintahkan anak-anak untuk melaksanakan hukuman yang diberikan oleh pengadilan yang digelar para Rabbi Yahudi itu.
Mereka diminta untuk melempari batu ke arah anjing tersebut.
Namun dilaporkan bahwa anjing itu sudah melarikan diri dari gedung pengadilan keuangan tempat dia berada sebelum hukumannya dijatuhkan.
Organisasi penyayang binatang mengecam tindakan tersebut dan melaporkan peristiwa yang melibatkan petugas pengadilan itu kepada polisi.
Seorang petugas di pengadilan kepada harian Yediot Aharonot mengatakan perintah hukuman rajam kepada anjing itu merupakan cara yang tepat untuk membalas kelakuan roh yang telah merasuki anjing malang itu.
Anjing sendiri selama ini dipandang sebagai binatang suci bagi penganut kepercayaan agama Yahudi tradisional.




Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post